SENGET- — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas menyikapi memburuknya kualitas udara. Seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Muaro Jambi diwajibkan menggelar pembelajaran daring selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno pada Senin, 24 Agustus 2026.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan kualitas udara di wilayah tersebut telah mencapai level yang mengkhawatirkan.
Pemantauan di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24–25 Agustus 2026 mencatat konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³, dengan nilai ISPU 313. Angka tersebut masuk kategori “Berbahaya”.
Kondisi itu membuat keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah menjadi prioritas.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Muaro Jambi menegaskan kebijakan pembelajaran dari rumah diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan.
Sekolah Tak Boleh Gelar Kegiatan di Luar Ruangan
Selama pembelajaran daring berlangsung, aktivitas sekolah yang berpotensi membuat siswa terpapar udara tercemar juga dihentikan.
Sekolah dilarang menggelar upacara, apel, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, maupun aktivitas lain di luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.
Namun, status belajar dari rumah bukan berarti aktivitas pendidikan berhenti.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Para guru diminta melaksanakan pembelajaran dari lokasi yang aman dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia.
Siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menjauhi asap dan debu, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Bisa Diperpanjang Jika Udara Tetap Berbahaya
Pemkab Muaro Jambi belum memastikan pembelajaran tatap muka otomatis kembali pada Sabtu.
Setelah masa pembelajaran daring berakhir pada 28 Agustus, keputusan untuk kembali ke ruang kelas akan mempertimbangkan kondisi ISPU terbaru dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika kualitas udara masih berada pada level berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang.
Dengan ISPU yang telah menembus angka 313, kebijakan ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan kualitas udara bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, tetapi telah menyentuh langsung aspek kesehatan dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.

Social Header