JB, id.kotajambi - Kisno Haloamon Siregar, Kapolda dari Polda Jambi, angkat bicara terkait meningkatnya gangguan keamanan di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Ia menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara kaku, melainkan harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat.
Menurutnya, sejumlah kasus yang melibatkan komunitas SAD tidak selalu berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan oknum dari luar yang memperdaya atau memanfaatkan kondisi mereka hingga berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Kita harus lihat akar masalahnya—kenapa mereka melakukan itu, siapa yang mempengaruhi. Jangan langsung digeneralisasi,” ujarnya.
Kapolda juga menepis anggapan bahwa hukum adat kerap dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum negara. Ia menegaskan bahwa hukum positif tetap menjadi rujukan utama. “Mencuri dilarang, membunuh dilarang. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Namun, ia mengakui bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di pengadilan.
Dalam praktiknya, sejumlah kasus diselesaikan melalui mekanisme kearifan lokal, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial di komunitas adat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan atau “kecepek” yang kerap ditemukan di lingkungan SAD, Kapolda menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut tetap dilarang. Namun, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan edukasi dan dialog. “Kita lihat dulu urgensinya. Kalau untuk berburu, ada cara lain yang lebih aman dan legal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap kepemilikan senjata ilegal tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran HAM, selama dilakukan sesuai prosedur dan dengan pendekatan humanis.
Polda Jambi, lanjutnya, terus berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
“Penegakan hukum itu harus ada, tapi cara kita menerapkannya harus bijak. Tidak bisa disamaratakan,” pungkasnya.

Social Header