JAMBIBABA. Id, SENGETI - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS yang bakal diadakan PSU ini, berada di Dua Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten berjuluk bumi Sailun Salimbai ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Almuttaqin saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa memang ada dua TPS di Muaro Jambi dilakukan Pemungutan suara ulang.
Dua TPS yang bakal diadakan PSU ini, kata dia, berada di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.
"Iya, dua TPS dilakukan PSU. TPS 03 Desa Mudung Darat dan TPS 10 Desa Tangkit," kata Almuttaqin kepada pewarta.
Almuttaqin mengatakan, jumlah pemilih pada dua TPS yang dilakukan PSU ini berjumlah sebanyak 697 pemilih.
Rinciannya, kata dia, TPS 10 Desa Tangkit jumlah pemilih yang terdaftar di DPT berjumlah 397 orang. Sedangkan pada TPS 03 Desa Mudung Darat jumlah Pemilih yang terdaftar di DPT berjumlah 300 orang.
Pelaksanaan PSU ini, sambungnya, bakal dilaksanakan pada Sabtu 7 Desember 2024.
"Pelaksanaannya besok pagi. Semua Logistik bakal didistribusikan hari ini," katanya.
Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu menjelaskan, bahwa penyebab PSU yang dilakukan pada TPS 03 Desa Mudung Darat ini, lantaran ada salah satu pemilih perempuan berumur 15 tahun tidak membawa e-KTP dikasih masuk nyoblos oleh petugas KPPS karena membawa Surat Keterangan dari Desa bahwa yang bersangkutan sudah menikah.
Pada saat pemungutan suara, katanya, dikasih lembaran surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
"Pemilih tersebut, masih berumur 15 tahun. Aturannya belum memiliki hak suara pada Pemilihan kemarin," sampainya.
Almuttaqin mengatakan, untuk penyebab PSU yang dilakukan pada TPS 10 Desa Tangkit ini, lantaran ada pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Namun, tetap dikasih lembaran kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
"Seharusnya, para pemilih dengan kategori DPTb, hanya mendapatkan kertas surat suara Gubenur dan Wakil Gubernur Jambi," katanya.
Almuttaqin menyampaikan, untuk PSU yang dilakukan pada TPS 03 Desa Mudung Darat dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
"Sementara untuk TPS 10 Desa Tangkit, PSU hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.
Social Header