Breaking News

Kejati Resmi Tahan Komisaris PT PAL Muaro Jambi


P- Dalam Perkara Dugaan Tindak pidana korupsi Pemberian fasilitas kredit investasi 


JAMBIBABA.ID , JAMBI - Tim Penyidik pidsus kejati Jambi melakukan Penahanan Terhadap Tersangka BK Komisaris PT PAL Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019”


Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019. 


Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL), adapun peran Tsk BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI, " Ungkap  Noly Wijaya, SH., MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi. 


Lanjutnya bahwa terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan tersangka diancam atau disangka dengan :


Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.


Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.


Perlu juga kami sampaikan kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu  Tersangka WE, VG dan RG. Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan, "bebernya.


Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah, "tutupnya.(***) 


© Copyright 2022 - Jambibaba.id