Breaking News

Bupati BBS dan Wabup Jun Mahir Hadiri Paripurna DPRD 4 Ranperda jadi Perda Tahun 2025


SENGETI -  Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan wakil Bupati Junaidi H Mahir hadiri secara langsung paripurna yang digelar oleh DPRD dalam hal persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan serta pendapat akhir fraksi DPRD muaro jambi terhadap empat Ranperda tahun anggaran 2025.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Kesepakatan persetujuan itu disampaikan pada saat sidang paripurna dengan agenda, persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan serta pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap empat Ranperda tahun anggaran 2025.


Paripurna ini, berlangsung di Gedung Utama DPRD Muaro Jambi, pada Selasa (5/6/25) siang. Pantauan di lapangan, paripurna persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.


Turut hadir dalam agenda sidang paripurna ini, Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Muaro Jambi, Kepala SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, bahwa empat Perda yang telah disepakati ini, sudah melalui proses pembahasan maupun kajian yang cukup panjang. 


"Alhamdulillah, hari ini kita DPRD Muaro Jambi menyetujui dan menandatangani Ranperda ini menjadi Perda," katanya.


Aidi Hatta menyampaikan, masing-masing Ranperda ini telah mendapatkan dan disetujui oleh masing-masing Fraksi yang ada di Dewan Muaro Jambi.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga berharap, agar perda ini dapat menjadi acuan untuk kepentingan masyarakat di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan berbakti lagi ke depannya.


Ranperda yang telah disetuji oleh Dewan ini, kata dia, antara lain Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2025 - 2029, Ranperda tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.


Selain itu, katanya, Ranperda tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Jambi dan Ranperda tentang penyelengaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah. 


"Kita DPRD Muaro Jambi ada Sembilan Fraksi. Semuanya menyetujui. Tinggal lagi kita untuk melanjutkan dengan Peraturan Bupati supaya semua yang kita rancang ini bisa dijalankan," tandasnya.


Sementara itu Bupati BBS dalam Sambutanya mengatakan, ada empat Ranperda usulan pemerintah daerah yaitu tentang penyelengaraan cadangan pangan, dapat kami jelaskan bahwa cadangan pangan persediaan pangan dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kemudian daerah akan memformulasikan ketersediaan pangan secara utuh dan menyeluruh demi mewujudkan tingkat kecukupan pangan dengan baik, dan ranperda bertujuan agar dapat mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, "katanya.


Lanjutnya, adapun Ranperda ynag kedua tentang organ kepegawaian pada perumdam tirta muaro jambi kami berupaya melakukan perbaikan dalam perumda, mulai dari struktur organisasi kepegawaian sampai sarana prasarana demi terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat. 


Selanjutnya yang ketiga ranperda pembangunan jangka menengah daerah 2025/2029 RPMJD dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas, target ynag realistis dan alokasi anggaran yang memadaiaerta mekanisme partisipasi publik yang lebih luas, "ungkapnya.


Keempat ranperda tentang perubahan status sebagian wilayah kelurahan tempino menjadi desa suka mulya kecamatan mestong muaro jambi. 


Dan kita mengucapkan terima kasih swtta memberi apresiasi ynag setingginya kepada DPRD atas masukan dan kritikannya hinga disetujui empat Ranperda, "tutupnya.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id