Breaking News

Pembayaran Ganda Perjalanan Dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Sebabkan Kerugian Negara Rp1,7 Juta

SENGETI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya pembayaran ganda atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Temuan ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah, yang mengungkap adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.781.000,00.


Dalam pemeriksaannya, BPK RI mencatat bahwa terdapat dua kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan secara bersamaan oleh pelaksana perjalanan dinas. Namun, pembayaran atas kedua perjalanan tersebut dilakukan secara penuh tanpa mempertimbangkan bahwa keduanya terjadi dalam waktu yang bersamaan, sehingga terjadi pembayaran ganda yang seharusnya tidak terjadi.


BPK RI menegaskan bahwa meskipun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas telah dilengkapi dengan dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta kuitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, hal tersebut tidak cukup untuk membenarkan adanya pembayaran ganda tersebut. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


“Temuan ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang memungkinkan terjadinya pembayaran ganda,” tulis BPK dalam laporannya.


BPK juga memperingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak segera diperbaiki, maka hal tersebut dapat menimbulkan risiko yang lebih besar di masa mendatang, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Oleh karena itu, BPK RI merekomendasikan agar Sekretariat Daerah melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap prosedur pembayaran perjalanan dinas.


Selain itu, BPK juga menyarankan agar dilakukan peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap pegawai yang memiliki tanggung jawab dalam proses administrasi dan pencairan anggaran perjalanan dinas. Hal ini penting guna mencegah terjadinya kesalahan atau bahkan penyimpangan serupa di kemudian hari.


Sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk segera melakukan pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.781.000,00 ke kas negara. Pemulihan ini diperlukan agar kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Riduan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK dengan mengembalikan dana ke kas negara.


“Ya, memang ada temuan tersebut. Tapi sudah dikembalikan ke kas negara,” ujarnya singkat saat diwawancarai.


Riduan juga menambahkan bahwa nilai temuan yang disampaikan oleh BPK tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh Sekretariat Daerah. Ia menyebut, dari total anggaran yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, jumlah temuan yang hanya sebesar Rp1,7 juta tidak mencerminkan adanya persoalan yang sistemik.


“Kami tetap menjadikan ini sebagai evaluasi dan akan memperbaiki sistem ke depannya. Namun, perlu juga dilihat proporsionalitasnya,” tambah Riduan.


Meski demikian, BPK RI tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dan penguatan sistem pengawasan internal di setiap unit kerja pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara, sekecil apapun nilainya.


Dengan langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, diharapkan ke depannya tidak akan terjadi lagi kasus serupa. Penguatan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


© Copyright 2022 - Jambibaba.id