MUARO JAMBI — Pejabat Penata Usahaan Keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Muaro Jambi Dia Purnama Sari angkat bicara terkait temuan anggaran sebesar Rp1.700.000 yang oleh BPK RI terkait pembayaran ganda untuk perjalanan dinas yang sama di lingkup Setda Muaro Jambi.
Dia menegaskan, bahwa temuan BPK RI terkait hal itu sudah dikembalikan. Proses pengembalian dilakukan sebelum melewati batas waktu selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, bawah temuan itu dikarenakan adanya miskomunikasi pencatatan. Ini karena dalam pencairan dana perjalanan dinas itu ada dua rekening aktif, dimana untuk pihaknya khusus pencatatan bagian eselon II dan persiapan kalau ada anggaran bagian yang habis.
"Kenapa bisa ganda, kita punya dua rekening karena masing-masing tagihan itu ada rekening juga.
Kami itu khusus untuk eselon II dan juga kalau ada anggaran yang sudah habis. Kalau untuk per bagian itu harus dicroschek kalau tumburan," jelasnya.
Menurutnya, bahwa setiap bagian memang memiliki rekening tersendiri untuk keperluan anggaran masing-masing. Sementara itu, satu rekening umum digunakan khusus untuk kegiatan lintas bagian atau yang sifatnya kolektif.
"Salah satu contoh yang dibahas adalah perjalanan dinas Pak Sukisno ke Jakarta. Namun, dipencatatan pegiat pemerintahan dibuat SPJ ke Kecamatan. Disitu misskomunikasinya," bebernya.
Hal ini menegaskan pentingnya pemisahan anggaran antar bagian agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan pencatatan. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam pencatatan anggaran.
"Untuk pencairan perjalanan dinas itu di keuangan, tapi kalau administrasinya itu di bagian masing-masing sesuai dengan penempatan anggarannya," jelasnya lagi.
Social Header