SENGETI - Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau prasarana , sarana dan utilitas ke pemerintah daerah. mirisnya dari 300 pengembang yang baru menyerahkan berita acara serah terima aset atau PSU hanya 63 perumahan.
Harapan memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman, tentu menjadi impian semua masyarakat ditengah peningkatan jumlah penduduk tentu memiliki rumah menjadi idaman. segala upaya dilakukan untuk menyisihkan uang demi memiliki rumah untuk keluarga yang nyaman ditengah perjuangan keras warga tersebut.
Masih banyak pengembang perumahan yang nakal dalam pelaksanaan kewajibannya, diantaranya ketentuan yang banyak tidak dipatuhi pengembang , yakni tentang prasarana ,sarana dan utilitas (PSU-red).
Berdasarkan catatan dinas perumahan dan kawasan permukiman dari 300 perumahan yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten muaro jambi hanya 63 perumahan yang telah menyerahkan berita acara serah terima aset atau PSU.
Plt kadis perumahan dan kawasan permukiman Evi Syahrul mengatakan , pemerintah kabupaten Muaro Jambi telah menyurati pengembang , untuk mentaati peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyerahan sarana prasarana dan fasilitas, "katanya.
Sanksi tegas yang tertuang dalam perbup tersebut , di harapkan berlaku bagi para pengembang perumahan yang nakal atau tidak mentaati ketentuan yang berlaku, " Tegasnya.
Social Header