SENGETI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kunjungan tim BPK disambut langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, yang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Kami siap bekerja sama penuh,” ujar Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga berharap momentum ini bisa menjadikan Muaro Jambi sebagai contoh bagi daerah lain dalam tata kelola keuangan yang bersih dan profesional.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan penting menjelang pembahasan anggaran 2025, di tengah tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi dan efektivitas penggunaan APBD.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Sekretaris DPRD, serta sejumlah kepala OPD terkait. Seluruh jajaran menyatakan kesiapan untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh BPK.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Muaro Jambi tidak ingin main-main dalam mengelola keuangan publik — sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan perbaikan.
Social Header