Breaking News

Awas Penipuan!!! Nama Kepala BPKAD Muaro Jambi Dicatut untuk Modus Kriminal di Media Sosial

 


JB, SENGETI – Aksi penipuan dengan modus pencatutan identitas kembali terjadi. Kali ini, nama dan foto Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, diduga digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk membuat akun media sosial palsu di berbagai platform.


Akun palsu tersebut ditemukan aktif di Facebook, Instagram, bahkan WhatsApp, dan digunakan untuk menghubungi sejumlah pihak dengan dalih yang mencurigakan. Pesan-pesan yang dikirimkan mencatut nama Alias dan mengandung permintaan yang tidak wajar, seperti ajakan komunikasi di luar urusan kedinasan hingga permintaan pinjaman uang.


Fenomena ini mulai terungkap setelah beberapa orang yang menerima pesan mencurigakan melaporkannya. Mereka mengaku heran karena pesan tersebut datang dari akun yang menggunakan foto dan identitas mirip pejabat BPKAD, namun dengan gaya komunikasi yang janggal.


Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, angkat bicara dan membantah keras keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa akun-akun tersebut bukan miliknya dan merupakan bentuk penyalahgunaan identitas yang sangat merugikan.


“Saya tegaskan, akun-akun itu bukan milik saya. Ini adalah pencatutan nama yang bisa mencoreng kredibilitas pribadi saya dan institusi yang saya pimpin,” ujar Alias dengan nada tegas, Jumat (17/10).


Lebih lanjut, Alias mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Muaro Jambi, agar tidak mudah percaya dengan akun yang mengatasnamakan dirinya. Ia meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi langsung atau segera melapor ke pihak berwenang jika menerima pesan serupa.


“Ini adalah upaya penipuan yang sangat berbahaya. Saya minta masyarakat tetap waspada dan jangan mudah terpengaruh. Segera laporkan jika menerima pesan mencurigakan,” tambahnya.


Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang identitasnya disalahgunakan untuk kejahatan digital. Pemerintah daerah diimbau untuk segera mengambil langkah pencegahan, termasuk mengedukasi masyarakat dan memperkuat keamanan digital.


Langkah Hukum dan Investigasi

Belum diketahui siapa pelaku di balik akun-akun palsu tersebut. Namun, jika terbukti melakukan penipuan dengan mencatut identitas pejabat, pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan orang lain, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Pihak BPKAD bersama aparat penegak hukum dikabarkan tengah menelusuri asal usul akun palsu tersebut dan akan mengambil langkah hukum.


Dihimbau kepada masyarakat untuk Tidak merespons pesan mencurigakan dari akun yang mengatasnamakan pejabat.


Menyimpan bukti tangkapan layar jika menerima pesan serupa.


" Segera melapor ke kepolisian atau instansi terkait " 

© Copyright 2022 - Jambibaba.id