Jakarta – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP.MM.M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (9/10/2025), bertempat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia. Turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara serta para kepala daerah penghasil minyak dan gas (migas) dari seluruh Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya legalisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi di Indonesia. Legalitas ini menjadi bagian penting dari kebijakan nasional untuk menata ulang kegiatan minyak rakyat yang selama ini belum berizin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan serta lingkungan.
Rapat juga membahas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM energi. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mendorong daerah untuk menunjuk pengelola resmi dari kalangan lokal.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, rapat dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.
Usai rapat, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa daerah selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap produksi energi nasional.
“Tentu ini sangat baik untuk peningkatan produksi migas ke depan. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan berkontribusi langsung pada peningkatan produksi migas nasional,” ujar Bupati yang akrab disapa BBS tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak akan memperkuat posisi daerah dalam sektor energi sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Dalam rapat disepakati bahwa proses pembinaan akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat keamanan guna memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan. Seluruh sumur yang telah terinventarisasi nantinya akan berada di bawah pengelolaan resmi BUMD, koperasi, atau UMKM, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menata ulang aktivitas sumur minyak rakyat agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan.
Social Header