SENGETI – Geram dengan menjamurnya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPS liar di Jalan Lintas Pematang Gajah, jalur utama penghubung antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Didampingi sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bupati BBS menutup secara resmi TPS ilegal tersebut dan memerintahkan penertiban serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan tersebut dan sekitarnya.
"Pembuangan sampah ilegal ini harus kita hentikan. Ini bukan hanya soal kotor atau bau, ini soal kesadaran kita menjaga lingkungan. Kita ajak masyarakat berpikir bahwa sampah ini bukan warisan untuk anak cucu kita," tegas BBS saat memberikan keterangan di lokasi, Senin (6/10/2025).
TPS Ilegal yang Sudah Menjadi “Pemandangan Biasa”
TPS liar yang berada di pinggir Jalan Lintas Pematang Gajah ini sudah lama dikeluhkan warga. Setiap hari, puluhan bahkan ratusan kantong sampah rumah tangga, limbah pasar, hingga sisa material bangunan dibuang begitu saja oleh oknum masyarakat maupun pelaku usaha. Tak ada papan larangan. Tak ada pengawasan. Akibatnya, lokasi tersebut berubah menjadi gunungan sampah terbuka yang mencemari tanah, udara, dan bahkan saluran air di sekitarnya.
Parahnya lagi, lokasi ini berada di jalur strategis dan padat lalu lintas, menjadi wajah pertama yang dilihat masyarakat dan tamu yang masuk dari arah Kota Jambi ke Muaro Jambi. Selain merusak estetika kota, kondisi tersebut juga memicu kekhawatiran akan penyebaran penyakit akibat sampah yang membusuk dan menarik hama.
Penutupan TPS liar ini bukan sekadar seremoni. Dalam kunjungannya, Bupati BBS didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Evi Sahrul, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, serta Kepala Desa setempat. Kehadiran mereka menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian lintas sektor.
Bupati BBS memerintahkan agar, Lokasi TPS ditutup permanen, dan dipasangi plang larangan.,Satpol PP bersama aparat desa dan kecamatan melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.
Dinas Perkim-LH menyiapkan solusi alternatif TPS resmi, termasuk penyediaan kontainer sampah terpusat di lokasi yang ditentukan.
Melakukan edukasi langsung kepada warga dan pelaku usaha, terutama yang berdomisili di sekitar lokasi TPS liar.
Mendorong Kesadaran, Bukan Hanya Penertiban Bupati BBS menegaskan bahwa penutupan TPS liar hanya akan efektif jika diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah secara bertanggung jawab.
"Ini bukan cuma tugas pemerintah. Ini tugas bersama. Kita ingin warga tidak hanya buang sampah sembarangan, tapi juga mulai memilah, mengelola, bahkan mendaur ulang. Kita akan masuk ke sekolah, masjid, pasar, komunitas. Edukasi adalah kunci," lanjut BBS.
Kepala Dinas Perkim-LH Evi Sahrul menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana strategis pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan. Salah satunya dengan membentuk bank sampah desa, memperkuat sistem pengangkutan, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Langkah tegas Bupati ini menuai apresiasi dari warga sekitar. Siti Aisyah, seorang warga RT 04 Pematang Gajah, menyebutkan bahwa bau busuk dan pemandangan tidak sedap sudah menjadi keluhan rutin warga selama bertahun-tahun.
"Akhirnya ada tindakan nyata. Kami berharap ini bukan sekali ini saja. Harus terus diawasi. Karena kalau tidak, nanti orang-orang buang sampah lagi," ujarnya.
Muaro Jambi sebagai salah satu daerah penyangga ibu kota provinsi dituntut untuk lebih cepat dan tanggap dalam penataan lingkungan. Penutupan TPS ilegal ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab tidak main-main dalam membangun kabupaten yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
"Ini baru awal. Kita ingin tiap desa, tiap kelurahan, punya sistem pengelolaan sampah sendiri. Tahun depan, kita targetkan pengurangan 30% sampah liar," tutup Bupati BBS.
Social Header