SENGETI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi melalui Komisi III menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Kamis sore (20/10). Dua ranperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Muaro Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) II, H. Sulaiman, dan dihadiri oleh perwakilan dinas terkait.
Dalam pembahasannya, Sulaiman menekankan pentingnya regulasi yang mengatur tata kelola kawasan permukiman secara terarah, termasuk penguatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
"Ada sejumlah poin krusial yang dibahas, khususnya soal penataan kawasan permukiman dan optimalisasi peran Pemkab dalam menyediakan fasilitas pendukung," tegas Sulaiman.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD berharap kedua Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pembangunan kawasan perumahan yang layak, tertata, dan berkelanjutan di Kabupaten Muaro Jambi.
"Ranperda ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga bagian dari upaya menciptakan hunian yang manusiawi serta menarik bagi iklim investasi di sektor properti," pungkasnya.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat komisi, Ranperda ini akan dilanjutkan ke tahap evaluasi akhir sebelum disahkan menjadi Perda. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengimplementasikannya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas permukiman warga.
Social Header