SENGETI - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas di Hotel Shangratu, Senin (7/10). Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola perjalanan dinas di lingkungan pemerintah.
Dalam sambutannya, Wabup yang akrab disapa Jun Mahir menegaskan pentingnya kehati-hatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan regulasi baru ini.
"Ini tahun pertama aturan diterapkan. Celah kesalahan masih terbuka lebar. Satu kesalahan administratif bisa berdampak panjang, termasuk potensi pengembalian anggaran," tegasnya.
Perpres 72/2025 mengatur ulang standar biaya, mekanisme penganggaran, serta sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas. Wabup mengingatkan agar setiap OPD benar-benar memahami matriks dan juknis yang telah diberikan, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam implementasi di lapangan.
Ia juga mendorong peserta untuk aktif bertanya dan mendiskusikan poin-poin yang belum dipahami.
"Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Klarifikasi sekarang, bukan nanti setelah masalah muncul," ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi pusat
Social Header