SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, , Karya Graham hutagaol ,SH.M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab dan transparansi Kejari Muaro Jambi dalam menegakkan hukum. “Kegiatan ini adalah bagian dari kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika putusan sudah inkracht, maka jaksa wajib melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar putusan tersebut,” ujarnya.
Beliau menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin sebanyak tiga hingga empat kali dalam setahun. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengumpulan selama tiga hingga empat bulan terakhir, yang berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. “Dominasi barang bukti narkotika menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah kita. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk terus memerangi dan menekan peredaran narkotika di Muaro Jambi,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Polri, TNI, BNN, serta sejumlah tokoh masyarakat dan media. Mereka turut menyaksikan secara langsung proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.
“Dengan kegiatan seperti ini, kami ingin menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada penyalahgunaan, dan semuanya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung,” tutup Kepala Kejari.(***)

Social Header