Breaking News

Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Mantan Ipar di Jaluko Akhirnya Diringkus Polisi

 


SENGETI - Pelarian M. Firdaus Al Banjari (38), satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap mantan iparnya di Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim melakukan analisa intensif terhadap pergerakan pelaku sebelum akhirnya memutuskan bergerak cepat ke Sarolangun dan menangkap Firdaus tanpa perlawanan.


" Motif: Sakit Hati dan Dendam Lama " 


Polisi mengungkap, aksi pembunuhan terhadap korban Hendri Gusriyanto (35) dipicu oleh sakit hati dan dendam kedua pelaku. Korban disebut sebelumnya melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, yang merupakan kakak perempuan dari kedua pelaku.


“Motifnya sakit hati dan dendam karena korban pernah melakukan kekerasan terhadap saudara pelaku,” jelas AKP Hanafi.


Kronologi Kejadian ,Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025. Korban Hendri Gusriyanto tewas setelah ditikam secara brutal oleh dua mantan iparnya, Galang Ramadhan Al Banjari (22) dan M. Firdaus Al Banjari (38).


Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sembilan luka tusukan yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi.


Galang lebih dulu ditangkap saat berusaha melarikan diri tidak lama setelah kejadian, sementara Firdaus baru berhasil diringkus setelah enam minggu menjadi buron.


Ancaman Hukuman Kedua pelaku dijerat Pasal 340 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. 

© Copyright 2022 - Jambibaba.id