JB, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja sektor informal. Melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan buruh rentan yang selama ini bekerja tanpa perlindungan kini resmi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari negara.
Program ini menyasar kelompok pekerja yang selama bertahun-tahun berada di lapisan paling rawan secara ekonomi, seperti tukang ojek, buruh bangunan, buruh tani, hingga pekerja kebun sawit. Mereka kerap menjadi tulang punggung keluarga, namun ironisnya paling minim perlindungan ketika risiko kerja terjadi.
Peluncuran program yang digelar Jumat (19/12/2025) menjadi penegasan arah kebijakan Pemkab Muaro Jambi yang menempatkan perlindungan pekerja informal sebagai prioritas pembangunan sosial. Pemerintah daerah menilai, kecelakaan kerja dan kematian pencari nafkah merupakan salah satu faktor utama lahirnya kemiskinan baru di daerah.
“Pekerja informal adalah fondasi ekonomi rakyat. Ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi langsung menghantam keberlangsungan hidup keluarga. Di titik inilah negara wajib hadir,” tegas Bupati BBS.
Pada tahap awal tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi menargetkan perlindungan bagi 2.500 pekerja rentan dan 829 pekerja kebun sawit. Seluruh pembiayaan iuran ditanggung pemerintah daerah melalui APBD serta Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Skema perlindungan difokuskan pada dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui program JKK, peserta berhak atas layanan pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
Sementara pada program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, termasuk bantuan biaya pemakaman. Program ini juga dilengkapi beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal yang sama, sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
Seluruh pekerja rentan yang tidak berada dalam tanggungan perusahaan didata secara berjenjang oleh pemerintah desa dan kecamatan, sebelum didaftarkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan. Iuran peserta sepenuhnya ditanggung Pemkab Muaro Jambi, tanpa membebani pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Sengeti, Rina Septiana, menyebut langkah Pemkab Muaro Jambi sebagai bentuk komitmen kuat dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kecil. Kami juga mendorong pekerja informal lainnya untuk mendaftar secara mandiri, karena iurannya sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM,” jelas Rina.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Muaro Jambi tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja informal, tetapi juga membangun fondasi perlindungan sosial yang mampu menahan guncangan ekonomi rumah tangga akibat risiko kerja. Sebuah langkah konkret yang menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dimulai dari melindungi mereka yang paling rentan.

Social Header