JB,SENGETI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi memperketat pengawasan terhadap pajak daerah, khususnya pajak reklame yang dinilai masih banyak beredar tanpa kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPRD Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan pihaknya akan “mendongkrak eskalasi pengawasan” dengan turun langsung ke lapangan untuk mempertanyakan legalitas dan kewajiban pajak reklame yang tersebar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Pajak reklame menjadi salah satu fokus kami. Masih ada reklame yang terpasang, namun kewajiban pajaknya tidak jelas. Ini tentu merugikan daerah,” tegas Arian.
Tak hanya reklame, BPPRD juga melakukan pendataan ulang dan pembaruan (update) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada objek-objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sorotan tajam juga diarahkan pada
Objek Potensial yang beroperasi di Muaro Jambi. BPPRD menilai potensi pajak dari sektor ini belum sebanding dengan aktivitas usaha yang berjalan, termasuk jumlah karyawan yang bekerja di dalamnya.
Selain itu, BPPRD mulai memetakan objek pajak baru, salah satunya di kawasan Jambi Park yang akan dikenakan pajak hiburan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis pajak daerah seiring berkembangnya sektor pariwisata dan hiburan.
Untuk objek pajak yang mangkrak, BPPRD menegaskan akan memprioritaskan penertiban pada objek yang memiliki potensi besar, bukan sekadar melakukan pendataan administratif.
“Kami tidak ingin hanya mencatat, tapi memastikan potensi pajak benar-benar masuk ke kas daerah,” tambah Arian.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Muaro Jambi secara signifikan sekaligus menutup celah kebocoran pajak yang selama ini masih terjadi.

Social Header