Breaking News

Dana Desa Jambi Tulo Diperketat, Inspektorat Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif Rp300 Juta


JB, SENGETI - Penyaluran Dana Desa di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi kini berada di bawah pengawasan ketat. Langkah tegas ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi menemukan dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi melalui Kepala Bidang Bina Desa, M Umar, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024 lalu, Kepala Desa Jambi Tulo, Darman, tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah pengeluaran dana desa.


“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irbansus Inspektorat yang keluar pada Juni 2025 dan sudah disampaikan ke Camat, terdapat temuan lebih dari Rp300 juta,” ujar Umar saat dikonfirmasi.
Temuan tersebut mencakup sejumlah kegiatan strategis desa, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pemasangan lampu jalan, hingga pembelian bibit untuk lahan kas desa.

Namun ironisnya, meski anggaran telah dicairkan penuh, kegiatan di lapangan diduga tidak pernah dilaksanakan.


“Dana tersalur 100 persen, tapi kegiatan tidak ada. Artinya kegiatan itu fiktif,” tegas Umar.


Akibat temuan tersebut, Dinas PMD terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan memblokir penyaluran dana desa. Seluruh kegiatan pembangunan desa dihentikan sementara, kecuali pembayaran gaji perangkat desa dan honorer.


“Untuk kegiatan pembangunan kami blokir. Pembangunan boleh dilakukan, tapi harus sesuai hasil musyawarah desa dan di bawah pengawasan ketat. Kalau tidak sesuai, dananya tidak akan dicairkan,” jelasnya.


Umar menegaskan, pemblokiran dana desa akan terus diberlakukan hingga ada pengembalian dana temuan sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Sebelum ada pengembalian dana, pemblokiran tetap kami lakukan,” pungkasnya.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id