JB, SENGETI - Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kasus dugaan kekerasan terhadap murid diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2016) sore. Dengan tercapainya kesepakatan damai antara guru dan orang tua murid, polisi memastikan perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di dalam kelas. Laporan tersebut sempat memicu reaksi publik dan menimbulkan perdebatan tentang batasan disiplin guru di sekolah.
Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid yang melapor.
“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujar Tri.
Permohonan maaf itu diterima oleh orang tua murid, Subandi. Ia menyatakan keluarganya sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” katanya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini murni hasil kesepakatan para pihak, bukan karena tekanan opini publik.
“Kesepakatan damai sudah dirintis sejak awal, sebelum kasus ini ramai. Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice,” tegas Heri.
Ia memastikan, setelah gelar perkara tersebut, penyidik secara resmi menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari.
Sikap serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Menurutnya, pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk perkara tersebut.
“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini merupakan sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengungkapkan pihaknya telah sejak awal mendorong upaya mediasi. Ia menilai penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif dalam mendidik siswa,” tandasnya.

Social Header