JB,SENGETI - Sengketa tapal batas antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro kembali memanas. Konflik lama yang tak kunjung menemukan kepastian hukum itu kini memicu ketegangan baru di lapangan, menyusul dugaan pelanggaran kesepakatan bersama yang justru tak memiliki kekuatan sanksi.
Akar persoalan masih bertumpu pada ketidakjelasan batas administratif desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut dinilai belum mampu memberi kepastian wilayah, khususnya di areal eks PT RKK yang hingga kini sama-sama diklaim.
Kekecewaan warga Desa Puding kian memuncak. Mereka mempertanyakan legitimasi dua kesepakatan tertulis yang sebelumnya diteken kedua desa bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sepanjang 2025. Kesepakatan pertama ditandatangani pada 9 Juli 2025 dan ditegaskan kembali melalui Berita Acara Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Desa pada 9 Desember 2025.
Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut menyebutkan larangan bagi kedua desa untuk melakukan aktivitas apa pun di kawasan sengketa, serta kewajiban menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Namun di lapangan, warga Puding mengaku masih mendapati aktivitas warga Pulau Mentaro di wilayah yang mereka klaim.
“Kalau kesepakatan sudah ditandatangani bersama pemerintah daerah, lalu dilanggar, apa konsekuensinya? Itu yang tidak jelas. Kesepakatan ini seolah tak punya daya paksa,” tegas Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawan.
Polemik ini mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Asisten I Bupati Muaro Jambi, Indra, mengakui bahwa dokumen kesepakatan tersebut memang tidak memuat klausul sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Di dalam berita acara itu memang tidak dibunyikan soal sanksi. Hanya disebutkan kedua belah pihak tidak boleh beraktivitas di lokasi. Kalau ada pelanggaran, nanti akan kita rapatkan kembali dengan tim,” ujarnya.
Indra menyebut pemerintah daerah akan memanggil Kesbangpol serta Tim Terpadu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun hingga kini, dirinya mengaku belum turun langsung ke lokasi sengketa.
“Nanti kita lihat lagi kesepakatannya seperti apa. Waktu itu saya yang memimpin dan menandatangani,” tambahnya.
Minimnya kepastian hukum dan absennya sanksi tegas dinilai berpotensi memperlebar konflik horizontal di tengah masyarakat. Hingga saat ini, persoalan batas wilayah Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro masih menggantung, sementara warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak berubah menjadi gesekan terbuka antarwarga.
Kalau mau, aku bisa:

Social Header