JB, SENGETI — Perseteruan antara warga Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas akibat konflik tapal batas wilayah yang tak kunjung diselesaikan. Akar persoalan bermula dari ketidakjelasan batas administratif desa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 yang dinilai memicu klaim tumpang tindih di lapangan.
Berdasarkan peta dalam Perbup tersebut, areal yang selama ini dikelola Koperasi Bina Bersama dan telah lama dikuasai warga Desa Puding dengan bukti kepemilikan sporadik justru terbelah oleh garis batas administratif desa. Kondisi ini memicu ketegangan antarwarga dan membuka ruang konflik terbuka.
Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawati, secara tegas mempertanyakan kekuatan hukum dan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menegakkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani kedua desa dan difasilitasi Tim Terpadu (Timdu) kabupaten.
“Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Kalau kemudian ada yang melanggar, apa konsekuensinya? Jangan sampai kesepakatan hanya jadi formalitas tanpa penegakan,” tegas Dewi.
Ketegangan di lapangan meningkat setelah satu unit mobil milik warga Desa Pulau Mentaro diamankan warga Desa Puding. Mobil tersebut diduga melanggar kesepakatan bersama dan digunakan untuk aktivitas pencurian buah kelapa sawit di wilayah eks PT RKK yang masih berstatus sengketa.
Meski demikian, Pemerintah Desa Puding menegaskan tidak berniat memperkeruh suasana. Mobil tersebut siap dikembalikan, namun warga menuntut kejelasan sikap dan tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai melanggar kesepakatan.
“Kami hanya ingin kesepakatan dihormati. Jangan ada aktivitas sepihak yang merugikan warga Puding,” ujar Dewi.
Diketahui, terdapat dua kesepakatan tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025. Kesepakatan pertama ditandatangani pada 9 Juli 2025, sementara kesepakatan kedua tertuang dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Desa pada 9 Desember 2025.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah larangan melakukan aktivitas apa pun di areal eks PT RKK yang berada di wilayah Desa Puding, serta kewajiban kedua desa menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif. Namun, warga Desa Puding menilai poin tersebut telah dilanggar oleh warga Desa Pulau Mentaro.
Kini, warga Desa Puding mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera memberikan kepastian hukum atas konflik tapal batas yang berlarut-larut. Mereka menilai pembiaran konflik berpotensi memicu gangguan keamanan dan konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.

Social Header