Breaking News

Praperadilan Dugaan Gelar Akademik di PN Jambi: Penyidik Tak Hadirkan Saksi Ahli, Ijazah Bustomi Terbit Saat Kampus Sudah Tutup


JB, JAMBI – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak kembali mengungkap kejanggalan serius. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/1), terungkap bahwa penyidik Polda Jambi tidak menghadirkan satu pun saksi ahli dalam proses penyelidikan perkara tersebut.


Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan Brigpol Andi Racmat Indra, SH, penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sebagai saksi dari termohon. Sidang berlangsung di ruang Cakra II PN Jambi dan dihadiri kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta pihak penyidik.


Dalam persidangan, saksi penyidik mengakui bahwa klarifikasi telah dilakukan ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Namun, fakta krusial terungkap: penyidik tidak pernah memeriksa saksi ahli yang memiliki kompetensi di bidang akademik maupun administrasi pendidikan tinggi.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, SH, menilai absennya saksi ahli merupakan cacat mendasar dalam proses penyelidikan.


“Terungkap jelas di persidangan, tidak ada satu pun saksi ahli yang dimintai keterangan untuk menjelaskan prosedur penerbitan gelar akademik. Ini kelemahan serius,” ujar Amin usai sidang.
Menurut Amin, kehadiran saksi ahli menjadi sangat penting untuk menjawab sejumlah kejanggalan fundamental.

Salah satunya terkait penerbitan ijazah oleh institusi pendidikan yang disebut telah berhenti beroperasi sejak 2009.
“Bagaimana mungkin ijazah terbit tahun 2011, sementara wisuda baru dilakukan 2013, dan institusinya sendiri sudah tutup sejak 2009? Secara akademik, ini tidak lazim. Seharusnya wisuda terlebih

dahulu, baru ijazah diterbitkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amin juga menyoroti metode penyelidikan yang dinilai tidak profesional. Penyidik disebut hanya meminta keterangan dari dosen, bukan dari pejabat struktural atau bagian administrasi kampus yang memiliki kewenangan formal dalam penerbitan ijazah. Keterangan tersebut pun diakui hanya bersifat lisan, tanpa dukungan dokumen resmi.


Kejanggalan lain yang mengemuka adalah penggunaan nama institusi pendidikan. Institut Al-Aqidah diketahui telah berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia sejak 2009. Namun, ijazah yang diterbitkan pada 2011 masih mencantumkan nama institut lama.


“Padahal secara faktual institusi tersebut sudah tidak beroperasi. Ini menambah tanda tanya besar terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan,” kata Amin.
Ia menilai, tanpa pemeriksaan saksi ahli dan pihak-pihak yang berwenang secara administratif, penyelidikan perkara ini terkesan tidak tuntas dan menggantung. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan penilaian akhir kepada hakim praperadilan.


“Agenda sidang besok adalah penyerahan kesimpulan. Harapan kami, perkara ini dibuka kembali agar penyidik menghadirkan saksi ahli dan pihak yang benar-benar kompeten, sehingga kebenaran dapat diungkap secara objektif dan transparan,” pungkasnya.(***)



© Copyright 2022 - Jambibaba.id