JB, SENGETI - idang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, menghadirkan Masril dan Abdul Kadir, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Di hadapan hakim, keduanya mengaku diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean.
Hakim kemudian menggali hubungan saksi dengan pihak terlapor Bustomi dan pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi mengakui mengenal keduanya dan menyebut Bustomi menjabat Kepala Desa Sakean sejak 2004 selama tiga periode.
Namun, ketika ditanya mengenai riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya aktivitas perkuliahan maupun asal universitas yang bersangkutan.
“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di persidangan.
Masril menegaskan, selama Bustomi menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah melihat penggunaan gelar akademik. Menurutnya, informasi terkait gelar tersebut baru diketahui saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kami baru tahu ada gelar waktu beliau nyaleg. Itu pun dari spanduk dan baliho. Sebelumnya tidak pernah pakai gelar,” kata Masril.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.
Hakim juga mengingatkan agar pemohon dan termohon mempersiapkan bukti yang relevan dan komprehensif. Putusan praperadilan, menurut hakim, akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dan keterangan saksi pada sidang lanjutan.

Social Header