Breaking News

Sengketa Lahan Gambut Jaya Memanas, Eks Bupati Muaro Jambi Minta Dokumen Redistribusi 2008 Dibatalkan

 



JB, SENGETI – Sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlarut sejak 2008, memasuki fase krusial. Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi turun tangan langsung dan menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menjamin kepastian hukum bagi warga transmigran yang selama belasan tahun hidup dalam bayang-bayang konflik agraria.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, kasus Gambut Jaya bukan konflik biasa.

Sengketa ini menyangkut keruwetan administrasi pertanahan, dugaan cacat prosedur, hingga lemahnya tata kelola pemerintahan daerah pada masa lalu.
“Ini konflik kompleks. Penyelesaiannya tidak bisa parsial dan tidak bisa setengah-setengah. Harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga,” tegas Iftitah.


Sebagai langkah konkret, Kementerian Transmigrasi menggandeng Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta institusi Kejaksaan. Menteri juga menginstruksikan Satker Transmigrasi Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk menelusuri serta membuka seluruh dokumen dasar yang selama ini menjadi sumber sengketa.


Namun di tengah upaya penyelesaian tersebut, pernyataan keras justru datang dari mantan Bupati Muaro Jambi dua periode (2006–2016), H. Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. Ia secara terbuka meminta agar seluruh dokumen redistribusi lahan tahun 2008 yang tidak ditandatangani langsung olehnya dibatalkan.


“Saya minta semua rekomendasi redistribusi lahan tahun 2008 yang tidak ditandatangani oleh saya dibatalkan. Itu tidak prosedural,” tegas Cik Bur.
Ia menyebut administrasi pertanahan di kawasan transmigrasi Gambut Jaya sudah sejak awal carut-marut dan sarat cacat hukum. Bahkan, Cik Bur mengungkap dugaan serius berupa pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen resmi redistribusi lahan.
“Nama saya salah ditulis, tanda tangan saya dipalsukan, nomor suratnya juga tidak benar. Saya tidak pernah menandatangani surat itu,” ungkapnya.


Cik Bur mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan tersebut pada 2022, setelah dirinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selama menjabat sebagai bupati, ia menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.


“Kalau ini terdeteksi saat saya menjabat, tidak akan serumit ini. Saya benar-benar tidak tahu ada tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Cik Bur mengusulkan langkah ekstrem namun dinilainya paling adil: seluruh lahan yang menjadi objek sengketa dikembalikan ke penguasaan negara. Menurutnya, hanya dengan cara itu konflik antara perusahaan, warga transmigran, dan kelompok lain bisa diputus secara permanen.


“Batalkan dokumen yang bermasalah. Kembalikan tanah ke negara agar statusnya clear and clean,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dokumen cacat administrasi terus dipaksakan berlaku, konflik horizontal di lapangan akan terus berulang. Dengan penguasaan kembali oleh negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang lahan sesuai peruntukan awal transmigrasi.


“Bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setelah dikembalikan ke negara, lahan harus didata ulang, diseleksi, dan diberikan kepada petani penggarap yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Cik Bur mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan BPN berani mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini terus menggantung. Penataan ulang dinilai menjadi satu-satunya jalan agar program transmigrasi di Gambut Jaya kembali pada tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber konflik berkepanjangan.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id