JB,SENGETI - Permasalahan komplit lahan tapal batas antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding kembali mencuat dalam rapat bersama. Hingga kini, konflik lahan tersebut dinilai belum memiliki kejelasan hukum, meski pembahasan sudah berulang kali dilakukan.
Kepala Desa Puding, Nyai Dewi Kurniawan, menyebut ketidakjelasan batas wilayah, khususnya di kawasan Arang-Arang, menjadi akar persoalan. Ia menegaskan, belum ada kepastian apakah wilayah tersebut masuk dalam administrasi Desa Puding atau tidak.
Lanjutnya, namun pada saat penyelesaian komplit kemarin asisten I sudah mengarahkan kepada kabag hukum setda muaro jambi serta kanan kesbangpol muaro jambi untuk menyelesaikan komplit sedang memanas antar kedua belah pihak, "tegas nyai.
Menurutnya, Peraturan Bupati tersebut seharusnya menjadi pegangan utama dalam menyelesaikan komplit lahan antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro. Namun faktanya, hingga kini penerapannya belum memberikan solusi nyata di lapangan.
Nyai Dewi juga mengungkapkan bahwa untuk tapal batas Desa Puding dengan Desa Betung, arah penyelesaian sudah mulai terlihat. Sebaliknya, persoalan dengan Desa Pulau Mentaro justru terkesan stagnan tanpa kejelasan arah.
Kritik keras datang dari Ketua BPD Desa Puding, Alhusory. Ia menilai Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi gagal menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan konflik agraria antar desa.
“Timdu Kabupaten Muaro Jambi mandul,” tegas Alhusory.
Ia menambahkan, meskipun batas wilayah secara administratif diklaim sudah berjalan, namun komplit lahan sebagai inti persoalan justru dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Kalau batas wilayah disebut sudah bergulir, tapi komplit lahannya tidak pernah jelas. Ini yang jadi masalah utama,” katanya.
Alhusory menegaskan, pihaknya meminta kepada Timdu agar memenuhi poin dalam berita acara kesepakatan konflik batas agar masing2 pihak mematuhinya, Timdu leding sektor permasalahan konflik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk turun langsung dan memberikan penjelasan terbuka serta keputusan tegas agar konflik tapal batas terhadap masyarakat Desa yang tidak mematuhi dari kesepakatan.dalam berita acara tersebut agar ini tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Social Header