JB, JAKARTA - Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna memastikan optimalisasi dan kepastian pengelolaan Dana Transfer Daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Audiensi yang berlangsung Selasa, 3 Februari 2026, di Gedung H Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta, tersebut diterima langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si.
Pertemuan ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memperkuat fondasi fiskal daerah di tengah tantangan efisiensi anggaran nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati BBS secara khusus membahas kebijakan strategis terkait mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, yang menjadi tulang punggung
pembiayaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026. Pembahasan mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta skema transfer lainnya.
Bupati menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan pusat–daerah agar penggunaan dana transfer benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, penguatan tata kelola keuangan daerah bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga tentang bagaimana anggaran mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah Dana Transfer Daerah dikelola secara tepat, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Muaro Jambi. Sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan efektif,” tegas Bupati BBS usai audiensi.
Melalui konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap memperoleh penguatan kebijakan dan kejelasan teknis pengelolaan anggaran, sekaligus menjadikan APBD 2026 sebagai instrumen pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah.***

Social Header