JB, SENGETI – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga Kecamatan Sekernan diduga kuat akibat kelalaian serius Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menilai banyak prosedur operasional standar (SOP) yang diabaikan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026), setelah siswa sekolah, guru, hingga balita mengonsumsi makanan MBG yang disediakan SPPG Sengeti. Para korban mengalami mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan penyebab pasti keracunan. Namun DPRD menegaskan, indikasi kelalaian sudah sangat jelas.
Dalam rapat bersama pengelola SPPG Sengeti pada Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap surat edaran yang secara tegas melarang penyajian menu soto.
“Sudah ada edaran yang melarang, tapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi SPPG dengan pemerintah setempat, mulai dari camat hingga lurah. Menurutnya, banyak SOP yang tidak dijalankan sejak tahap awal pelaksanaan program.
“Minggu depan DPRD akan turun langsung ke lapangan. Untuk sanksi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat,” ujarnya.
Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, bahkan menyebut insiden ini murni disebabkan oleh kelalaian SPPG Sengeti. Pernyataan itu disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
“Dari pengakuan semua pihak, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, sampai pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” kata Usman.
Ia membeberkan sejumlah temuan krusial, di antaranya sayuran yang diterima pada sore hari baru diolah hingga tengah malam. Ayam yang digunakan merupakan ayam beku, bukan ayam segar, serta dicuci menggunakan air sumur bor. Tahu diperlakukan dengan cara serupa.
Lebih parah lagi, kol disajikan dalam kondisi mentah dan hanya disiram sedikit air panas. “Itu jelas tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti penggunaan wadah makanan atau ompreng yang dinilai tidak steril, serta jeda waktu pengolahan dan konsumsi yang terlalu lama. Makanan yang selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang ke rumah.
“Artinya makanan itu sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, ini sudah tidak layak konsumsi,” tegas Usman.
Atas kejadian tersebut, DPRD Muaro Jambi merekomendasikan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Muaro Jambi diminta diperketat agar kejadian serupa tidak terulang

Social Header