Breaking News

Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika



JB, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang November 2025 hingga Februari 2026.

Eksekusi dilakukan sebagai tahap akhir proses hukum, menandai bahwa perkara tak berhenti pada vonis, tetapi dituntaskan hingga pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Muaro Jambi pada Jumat (13/2/26) ini, dipimpin langsung Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Ia menegaskan, langkah itu merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ini bukan seremoni,” katanya.

Dari total 37 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 20 perkara atau 54 persen. Disusul tindak pidana umum lainnya (Oharda) sebanyak 13 perkara atau 35 persen, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) 4 perkara atau 10 persen. Komposisi ini menunjukkan perkara narkotika masih menjadi beban utama penegakan hukum di Wilayah Muaro Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan terbilang besar, terutama dari perkara energi ilegal. Aparat menghancurkan 11.555 liter atau sekitar 11,55 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Selain itu, sabu seberat 23,53 gram turut dimusnahkan.

Tak hanya narkotika dan BBM, sejumlah alat dan benda yang digunakan dalam tindak pidana juga dihancurkan. Tujuh unit timbangan digital, dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, serta satu palu ikut dimusnahkan. Dalam perkara narkotika, 20 bong dan tujuh pirek juga dihancurkan.

Sejumlah barang lain yang terkait perkara, seperti keranjang, kayu panjang, katrol, box sibel otomatis untuk aliran listrik, rol tali tambang, serta selang sepanjang sekitar 50 meter, tak luput dari pemusnahan.

Karya Graham Hutagaol mengatakan, bahwa metode pemusnahan dilakukan beragam, mulai dari dilarutkan, diblender, dipotong, dibakar hingga dikubur, untuk memastikan barang bukti tak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana.

“Ini adalah jaminan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” tandasnya.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id