Breaking News

Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara, Negara Rugi Rp650 Juta


JB, SENGETI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX (Sembilan), DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, atas dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.


Penahanan dilakukan Rabu (11/2/2026) sore, usai Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.


Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi pelimpahan perkara tersebut.


“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” tegas Bukhari.


Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil perhitungan kerugian negara, total dana yang diduga merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.


Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan masyarakat dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun dalam praktiknya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya.


Usai proses administrasi pelimpahan, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Keduanya langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyusunan surat dakwaan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan mencapai pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman minimal satu tahun penjara.


Kejari Muaro Jambi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.


© Copyright 2022 - Jambibaba.id