JB, SENGETI – Sebuah truk tronton bermuatan batubara dihentikan anggota Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Jambi–Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (27/2/2026) siang. Kendaraan tersebut diduga melanggar ketentuan jam operasional angkutan batubara yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyetopan dilakukan di ruas jalan utama yang kerap dilalui kendaraan berat menuju kawasan industri Talang Duku. Aksi itu sempat menyita perhatian pengguna jalan karena dilakukan pada jam sibuk aktivitas warga.
Ketua PP Kecamatan Taman Rajo, Junaidi—yang akrab disapa Bang Jun—menegaskan, truk tersebut melintas di luar jadwal yang diperbolehkan.
“Aturannya jelas. Angkutan batubara hanya boleh beroperasi pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Siang hari dilarang melintas,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan sopir, batubara diangkut dari PT Terminal Energi Alam Persada (TEAP) Hauling di Desa Kunangan dan hendak dibongkar di PT KTN yang berada di Desa Talang Duku, Muaro Jambi.
Bang Jun menyebut, pelanggaran jam operasional bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih saat bulan Ramadhan, aktivitas warga meningkat pada siang hingga sore hari. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan atau terancam keselamatannya karena truk batubara tetap nekat melintas di luar jam,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas sopir maupun perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, aturan yang sudah dibuat tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa penegakan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Peristiwa ini kembali menyoroti konsistensi pengawasan angkutan batubara di Muaro Jambi—wilayah yang kerap menjadi jalur vital distribusi komoditas tambang tersebut.

Social Header