JB, SENGETI — Keputusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyewa tenaga ahli untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp28 juta menuai sorotan tajam dari DPRD.
Pasalnya, dokumen LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disusun pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Selama ini, penyusunan dokumen tersebut lazimnya dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan dan pelaporan kinerja.
Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Muaro Jambi justru menganggarkan jasa konsultansi perorangan untuk pekerjaan tersebut.
Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, paket itu tercatat dengan nama pekerjaan “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025” dengan mekanisme pengadaan langsung.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik, mempertanyakan urgensi penggunaan pihak ketiga untuk pekerjaan yang dinilai merupakan tugas rutin aparatur pemerintah daerah.
“Ini pekerjaan rutin setiap tahun. Seharusnya bisa disusun oleh perangkat daerah yang memang memiliki fungsi perencanaan dan pelaporan. SDM di pemerintah daerah seharusnya sudah cukup,” kata Usman.
Ia juga mempertanyakan dasar penganggaran kegiatan tersebut, termasuk efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh aparatur internal pemerintah.
Menurutnya, kualitas dan objektivitas dokumen LKPJ juga patut menjadi perhatian apabila penyusunannya melibatkan pihak luar.
“Pertanyaannya, apakah penganggarannya sudah sesuai aturan, dan apakah laporan yang disusun pihak ketiga benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Usman juga menyinggung keberadaan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diangkat beberapa waktu terakhir.
“Dulu pekerjaan seperti ini bahkan bisa diselesaikan oleh pegawai honor. Sekarang setelah ribuan PPPK diangkat, justru pekerjaan rutin diserahkan ke pihak ketiga,” kritiknya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti waktu pengadaan tenaga ahli yang dinilai terlambat. Pasalnya, Bupati Muaro Jambi dijadwalkan menyampaikan LKPJ Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada 25 Maret 2026.
“Aneh juga, pengadaan tenaga ahli baru dilakukan sekarang. Waktu penyampaian LKPJ sudah dekat. Jadi kapan pihak ketiga itu menyusun dokumen tersebut,” katanya.
Meski demikian, Usman mengaku tetap menghargai jika penggunaan tenaga ahli tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan.
“Kalau memang tujuannya untuk menghasilkan dokumen yang lebih baik dan lebih komprehensif, tentu kita hargai. Tapi tetap harus jelas urgensinya,” ujarnya.
Sorotan DPRD ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah, terutama untuk pekerjaan yang sejatinya merupakan bagian dari tugas rutin perangkat daerah.

Social Header