JB, SENGETI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menggunakan jasa tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen penting pemerintahan. Kali ini, anggaran sekitar Rp42 juta digelontorkan untuk penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027.
Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, paket tersebut tercatat dengan nama
“Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.”
Pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung dan masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi.
Penggunaan tenaga ahli eksternal ini menambah daftar belanja jasa serupa yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi. Sebelumnya, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.
Jika digabungkan, total anggaran yang dikeluarkan untuk penyusunan dua dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas utama di bidang perencanaan pembangunan.
Pasalnya, RKPD merupakan dokumen strategis tahunan yang menjadi dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah. Secara umum, penyusunan dokumen ini merupakan tugas perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Di lingkungan pemerintah daerah sendiri terdapat sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf perencanaan yang secara struktural memang bertanggung jawab terhadap penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Karena itu, penggunaan tenaga ahli dari luar dinilai berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum dimanfaatkan secara optimal, meskipun pemerintah daerah memiliki perangkat organisasi yang memang dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan.
Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian, karena proses tersebut dilakukan tanpa tender terbuka.
Transparansi dan alasan penggunaan tenaga ahli eksternal pun menjadi hal yang dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik, mengingat dokumen RKPD merupakan salah satu instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan daerah setiap tahunnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.

Social Header