SENGETI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggunakan jasa konsultan individu untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, meskipun dokumen tersebut merupakan laporan rutin yang setiap tahun wajib dibuat oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah daerah, paket pekerjaan itu tercatat dengan nama “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025” dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta.
Paket tersebut diklasifikasikan sebagai jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
LKPJ sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Secara umum, penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pemerintahan.
Namun di Muaro Jambi, pekerjaan itu justru melibatkan tenaga konsultan dari luar pemerintah daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan, membenarkan penggunaan jasa konsultan tersebut.
Ia menyebut langkah itu diambil karena instansinya kekurangan sumber daya manusia untuk menyelesaikan dokumen LKPJ.
“Betul, itu konsultan individu untuk penyusunan LKPJ. Baru tahun ini kami gunakan karena kami kekurangan orang,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, konsultan tersebut hanya membantu tim internal Bapperida dan bekerja secara paruh waktu.
“Dia bekerja paruh waktu dengan kami, hanya untuk membantu menyelesaikan laporan saja,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan konsultan untuk penyusunan dokumen pertanggungjawaban kepala daerah memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas internal birokrasi pemerintah daerah.
Pasalnya, LKPJ merupakan dokumen rutin tahunan yang format dan mekanisme penyusunannya relatif sudah baku. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja yang kemudian dirangkum menjadi dokumen LKPJ.
Di sisi lain, Bapperida sebagai perangkat daerah yang membidangi perencanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan seharusnya memiliki perangkat dan sumber daya yang cukup untuk menyusun laporan tersebut secara mandiri.
Praktik penggunaan konsultan untuk pekerjaan administratif pemerintahan kerap menuai kritik karena dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas birokrasi sekaligus berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran daerah, terutama untuk pekerjaan yang sebenarnya merupakan tugas rutin aparatur pemerintah.
Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci alasan teknis kekurangan sumber daya manusia di instansi tersebut serta bagaimana proses pemilihan konsultan individu yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen LKPJ tersebut.

Social Header