Breaking News

TPP Hanya Naik di Lima OPD, ASN Pemkab Muaro Jambi Pertanyakan Keadilan Kebijakan

 


SENGETI — Kebijakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan tajam dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, kenaikan tersebut hanya dinikmati oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD), sementara puluhan OPD lainnya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.


Lima OPD yang menikmati kenaikan TPP itu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat.


Kondisi ini memicu kecemburuan di internal birokrasi Pemkab Muaro Jambi. Sejumlah ASN mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama karena banyak OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik justru tidak ikut merasakan kenaikan penghasilan.


“Kalau bicara beban kerja, justru OPD yang turun langsung ke lapangan yang paling berat. Tapi mereka malah tidak mendapat kenaikan,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.


Ketimpangan ini menimbulkan persepsi adanya “OPD prioritas” di lingkaran birokrasi pemerintah daerah. Para pegawai menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, terlebih sebelumnya sempat muncul wacana bahwa skema TPP akan dikembalikan ke formasi awal agar lebih merata di seluruh perangkat daerah.


Namun hingga kini, realisasi kebijakan tersebut belum terlihat. Puluhan OPD masih menerima besaran TPP lama, sementara lima instansi tetap menikmati angka yang lebih tinggi.


Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan ASN: apakah penilaian kinerja benar-benar menjadi dasar utama, atau ada faktor lain di balik penetapan OPD yang mendapat prioritas?


Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa TPP di lima OPD tersebut memang lebih tinggi dibandingkan OPD lainnya. Ia menjelaskan bahwa kenaikan itu bukan kebijakan baru tahun ini.


“Kalau tahun ini tidak ada kenaikan. Kenaikan yang ada itu terjadi tahun lalu, dengan pertimbangan prestasi kerja dari instansi tersebut,” kata Budhi.


Menurut dia, kebijakan tersebut juga memiliki dasar regulasi. OPD lain yang ingin mengajukan kenaikan TPP harus melalui proses pengusulan dan evaluasi yang cukup panjang.


“Untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin,” ujarnya.


Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan di kalangan ASN. Mereka berharap pemerintah daerah membuka secara transparan indikator penilaian kinerja yang digunakan dalam menentukan OPD penerima kenaikan TPP.

Tanpa transparansi, perbedaan perlakuan antar OPD dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan di internal birokrasi dan berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur di sejumlah instansi.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id