JB,SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menyusul penyesuaian harga beras di pasaran.
Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang dibagi dalam tiga kategori, menyesuaikan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:
Kualitas tinggi (baik): Rp57.600 per jiwa
Kualitas sedang: Rp52.800 per jiwa
Kualitas biasa: Rp40.320 per jiwa
Ketua BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi, Kasmadi, menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui survei langsung harga beras di pasar induk dan pembahasan bersama lintas instansi.
“Kami merujuk pada harga beras terkini di pasaran. Penetapan ini melalui survei dan musyawarah bersama pemerintah daerah, Kemenag, dan MUI,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Jika dibandingkan 2025, terjadi kenaikan pada dua kategori utama. Tahun lalu, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp55.000 untuk kualitas tinggi dan Rp48.000 untuk kualitas sedang. Sementara kategori biasa saat itu Rp41.000.
Artinya, tahun ini kategori tinggi dan sedang mengalami kenaikan, sedangkan kategori biasa justru sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, yakni Rp40.000 per hari per jiwa.
Kasmadi mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga menjelang Idul Fitri. Ia mendorong zakat disalurkan lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala.
“Jika ditunaikan lebih awal, distribusi kepada mustahik bisa dilakukan sebelum hari raya, sehingga manfaatnya lebih terasa,” tegasnya.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap menunaikan kewajiban zakat sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi, agar sah secara syariat sekaligus memperkuat solidaritas sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Social Header