Breaking News

FGD di Kecamatan Air Hitam Dorong Hukum Adat Jadi Solusi Konflik Sosial



JB, Id Air hitam - - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban sosial terus diperkuat melalui pendekatan kearifan lokal. Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Review Finalisasi Protokol Sistem Pelaksanaan Hukum Adat untuk Mendorong Keamanan dan Ketertiban Sosial” di Aula Kantor Camat Air Hitam, Jumat (10/04/2026).


Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan antara Suku Anak Dalam (SAD), masyarakat desa, serta pihak perusahaan. Selain itu, forum ini juga bertujuan merumuskan solusi konkret atas berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di wilayah tersebut.


Ketua Yayasan Prakarsa Madani Jambi, Edi Endra, saat membuka acara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Menurutnya, hukum adat harus mampu berjalan selaras dengan hukum negara agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penyelesaian konflik.


Sementara itu, Camat Air Hitam, Faturrahman, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah melalui pencegahan konflik sejak dini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pendekatan perdamaian berbasis hukum adat.


“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga stabilitas daerah. Permasalahan keamanan dan ketertiban harus dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.


Diskusi turut melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari aparat pemerintahan, kepolisian, kepala desa, hingga tokoh adat SAD. Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi antara hukum adat dan hukum formal dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.


Kapolsek Air Hitam, AKP Robin Manulang, mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan cukup kompleks, termasuk aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang dipicu persoalan bongkar muat hingga tuntutan warga yang belum terselesaikan.



“Kami menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar tidak memicu persoalan baru,” tegasnya.



Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara hukum adat dan hukum negara yang kerap menimbulkan kebingungan. Dalam beberapa kasus, masyarakat SAD memilih jalur adat, sementara masyarakat desa cenderung menggunakan jalur hukum formal.


“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penting untuk duduk bersama agar tidak terjadi ketimpangan,” tambahnya.


Narasumber kegiatan, Idris Sardi, pakar resolusi konflik dari Universitas Jambi, menekankan perlunya protokol yang jelas dan terstruktur agar penerapan hukum adat memiliki legitimasi kuat serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.



Melalui FGD ini, para pihak di Kecamatan Air Hitam—mulai dari lembaga adat, camat, kepolisian, kepala desa, hingga unsur TNI—menyatakan komitmen bersama untuk mengedepankan hukum adat dalam penyelesaian konflik sosial dengan prinsip restorative justice.


Hasil diskusi diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pelaksanaan hukum adat yang lebih adil, terarah, dan mampu menciptakan perdamaian berkelanjutan di tengah masyarakat.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id