Breaking News

Muaro Jambi Diguncang Dua Kasus Besar: Perdagangan Satwa Dilindungi dan Sabu Nyaris Setengah Kilo Dibongkar Polisi


JB,id,SENGETI — Aparat kepolisian di wilayah Muaro Jambi membongkar dua kasus kriminal serius dalam waktu hampir bersamaan: penyelundupan ratusan satwa dilindungi dan peredaran narkotika skala besar.

Kedua pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur lintas Sumatera masih menjadi “urat nadi” aktivitas ilegal lintas provinsi.



Seorang sopir travel, Edi Purwanto (47), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Ia diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan perdagangan satwa liar.


Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan satwa menggunakan kendaraan travel.


Saat diperiksa, petugas menemukan 446 ekor burung di dalam kendaraan. Dari jumlah itu, 91 ekor termasuk satwa dilindungi, seperti cica ranting, sepah raja, hingga poksay Sumatera—jenis-jenis yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi.


“Burung-burung ini rencananya akan dikirim ke Lampung dan Pulau Jawa untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres.


Modus yang digunakan terbilang rapi: burung disamarkan dalam kendaraan travel antarprovinsi untuk menghindari kecurigaan. Tersangka diketahui menerima bayaran Rp20 juta, namun baru menerima Rp3 juta saat ditangkap.
Polisi menduga Edi hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih besar.


Kasat Reskrim Robby Nizar menegaskan pihaknya tengah memburu pemasok dan pembeli dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.

Tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.


Di lokasi yang tak jauh berbeda, aparat juga membekuk pelaku narkotika, Junaidi (39), yang kedapatan membawa 294,19 gram sabu.


Penangkapan dilakukan dini hari dalam operasi Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Barang bukti yang diamankan menunjukkan kuatnya jalur distribusi narkoba lintas provinsi yang masih aktif.


Menurut Kapolres Heri Supriawan, jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 1.400 lebih orang.
“Tersangka dijerat pasal berat, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dua kasus ini membuka fakta mencemaskan: jalur lintas Sumatera, khususnya di wilayah Muaro Jambi, masih menjadi titik strategis bagi berbagai kejahatan terorganisir—mulai dari perdagangan satwa hingga narkotika.


Selain merusak ekosistem, perdagangan satwa liar juga mempercepat kepunahan spesies. Di sisi lain, narkotika terus mengancam generasi muda dengan jaringan yang semakin rapi dan terorganisir.


Polisi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan membongkar jaringan hingga ke akar.
Namun satu hal yang tak kalah penting: tanpa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, kejahatan-kejahatan ini akan terus menemukan celah.


Kasus ini bukan sekadar penangkapan—ini peringatan keras bahwa kejahatan lintas wilayah masih bergerak diam-diam, menunggu lengahnya pengawasan.


© Copyright 2022 - Jambibaba.id