Breaking News

Perdagangan Sisik Trenggiling Terbongkar, Dua Warga Muaro Jambi Terancam 15 Tahun Penjara


JB, id, SENGETI - Aksi perdagangan satwa dilindungi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil membongkar praktik jual beli ilegal sisik trenggiling sunda yang melibatkan dua warga lokal.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Bahar Selatan.


Tanpa menunggu lama, tim gabungan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menyusup melalui skenario pembelian terselubung.


Hasilnya, dua tersangka—Endang Jumara alias Dadang (32) dan Lekat (28)—dibekuk saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan di kediaman salah satu pelaku, yang diduga telah menjadi titik aman aktivitas ilegal tersebut.


Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,79 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam plastik dan karung beras. Barang bukti lain berupa kayu bekas terbakar turut diamankan, mengindikasikan dugaan proses pengolahan awal sebelum distribusi.


Ironisnya, pengungkapan ini membuka fakta bahwa praktik kejahatan dilakukan secara terstruktur, memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Salah satu pelaku diketahui aktif menawarkan sisik trenggiling melalui grup jual beli di Facebook, sebelum akhirnya menggandeng rekan untuk memperluas pasokan.


Secara ekonomi, nilai transaksi yang direncanakan memang “hanya” sekitar Rp2,5 juta per kilogram. Namun di pasar gelap internasional, harga sisik trenggiling sunda bisa melambung hingga puluhan juta rupiah per kilogram—menggambarkan adanya mata rantai perdagangan yang lebih besar di balik kasus ini.


Lebih memprihatinkan, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan setara dengan pembantaian sekitar 20 ekor trenggiling—satwa yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang konservasi terbaru.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda dalam kategori berat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi, bahkan di tingkat lokal.

Penegakan hukum yang tegas kini diuji—bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai kejahatan yang terus menggerus kekayaan hayati Indonesia.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id