JB,id,MUARO JAMBI — Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) akhirnya membekuk pelaku pencurian handphone yang meresahkan warga Desa Mendalo Indah. Pelaku ditangkap setelah buron hampir sepekan usai beraksi saat korban sedang tertidur lelap.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (07/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah kontrakan di RT 02 Desa Mendalo Indah. Korban, Galih Ramadhan (24), mahasiswa asal Kabupaten Tebo, kehilangan satu unit handphone Xiaomi warna hijau yang saat itu tengah diisi daya di dalam kamar.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun. Handphone miliknya sudah raib tanpa jejak. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek jaluko, Iptu Jhon purba Mengatakan,,Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh titik terang. Pada Senin (13/04/2026) malam, tim Reskrim Polsek Jaluko bergerak cepat menuju Kabupaten Batanghari setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, "katanya.
Pelaku, Sunaryo alias Naryo (45), ditangkap di kediamannya di RT 23 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Sat Reskrim Polres Batanghari, " Imbuhnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Jaluko dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana atas perbuatannya, "imbuhnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Jaluko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya demi menjaga rasa aman masyarakat.

Social Header