JB,id, , SENGETI – Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (13/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Korban diketahui bernama Iin Sakinah (23), seorang mahasiswi.
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat kerja ke kawasan Simpang Mendalo. Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya, Infinix Smart 9 warna silver, di dashboard sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku yang diketahui berinisial M. Imam Hanafi (19) tiba-tiba datang dari arah samping kanan, memotong laju kendaraan korban, lalu mengambil handphone tersebut.
Korban yang menyadari kejadian itu langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan warga.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu mengejar pelaku.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah ia terjatuh di Jalan Ness, Desa Simpang Sungai Duren. Pelaku kemudian diamankan oleh warga bersama korban sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Jaluko Iptu Jhon purba
Mendapat informasi tersebut,langsung mengerahkan Unit Reskrim Polsek Jaluko segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Luar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 9 warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Social Header