JB,id,SENGETI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi (BPPRD) mulai menggeber pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 dengan mendistribusikan sekitar 90 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Target ambisius Rp14,6 miliar pun dipatok.
Namun, di balik optimisme tersebut, persoalan klasik kembali mencuat: keterbatasan kanal pembayaran. Hingga kini, pembayaran baru dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan Bank Jambi Cabang Sengeti, menyusul gangguan sistem pada sejumlah kanal lainnya.
Sekretaris BPPRD, Mahyudi, menekankan pentingnya distribusi SPPT sebagai pemicu kepatuhan wajib pajak. Ia menyebut SPPT bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen penggerak partisipasi publik.
“Ketepatan distribusi akan sangat menentukan tingkat kepatuhan pembayaran,” ujarnya.
Meski demikian, beban kepatuhan tampak masih lebih banyak ditumpukan kepada masyarakat. Di sisi lain, kendala teknis dari pemerintah daerah justru berpotensi menghambat kemudahan akses pembayaran—faktor yang selama ini terbukti krusial dalam meningkatkan realisasi pajak.
BPPRD menetapkan batas waktu pembayaran hingga 30 November 2026, dengan denda 2 persen per bulan bagi keterlambatan. Kebijakan ini berpotensi menjadi sorotan jika masalah kanal pembayaran tak segera teratasi.
Mahyudi juga menyinggung pentingnya akurasi data, mengakui masih adanya potensi ketidaksesuaian seperti SPPT ganda. BPPRD, katanya, tengah melakukan pembaruan data untuk meningkatkan kualitas layanan.
Di sisi lain, pemerintah menjanjikan insentif bagi desa yang mampu mencapai realisasi di atas 90 persen. Langkah ini dinilai dapat memacu kinerja aparat desa, meski efektivitasnya tetap bergantung pada dukungan sistem dan kepercayaan masyarakat.
Dengan berbagai tantangan tersebut, target Rp14,6 miliar bukan hanya soal angka, tetapi juga ujian bagi konsistensi pelayanan publik dan kesiapan infrastruktur perpajakan daerah.

Social Header