Breaking News

Anak Kandung Aniaya Ayah Dengan Meja Kayu ,Unit Reskrim Polsek Jaluko Amankan Pelaku


JB,id,SENGETI – Seorang pria berinisial DS (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, JK (62), di kediaman mereka di RT 12 Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban mendengar pelaku berteriak dan mengancam ibunya dengan kata-kata kasar. Mendengar keributan tersebut, korban masuk ke dalam rumah dengan maksud melerai. Namun, pelaku justru mengambil sebuah meja prasmanan berbahan kayu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada dahi sebelah kanan, luka di bagian perut, serta cedera pada kaki kanan yang menyebabkan korban kesulitan berjalan. Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Simpang Sungai Duren sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota bergerak cepat menuju lokasi pada Rabu (1/7/2026). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-67/VI/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tanggal 30 Juni 2026. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Jambi Luar Kota IPTU Jhon Purba
menegaskan komitmennya untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id