Breaking News

Diduga Libatkan Oknum Polisi, Pembongkaran Aset CV Niaso Bio Energy Berujung Laporan ke Propam


MUARO JAMBI – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam pembongkaran dan pengangkutan aset milik CV Niaso Bio Energy menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar dan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Laporan yang disampaikan melalui aplikasi pengaduan resmi Kadivpropam Polri pada 17 Juli 2026 itu disebut mendapat respons cepat. Kuasa hukum CV Niaso Bio Energy, Ade Fitra Setiyadi dari Law Firm Ade Fitra Setiyadi & Partners, mengatakan laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Jambi dan diteruskan kepada Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polresta Jambi untuk ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah, laporan kami mendapat respons sangat cepat. Pada Senin (20/7/2026), laporan sudah dikonfirmasi, diterima melalui Polda Jambi, lalu diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi," ujar Ade, Selasa (21/7/2026).

Ade mengapresiasi sistem pengaduan digital Divpropam Polri yang dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Menurut keterangan kliennya, seorang oknum polisi beberapa kali memasuki kawasan operasional perusahaan dengan mengenakan seragam dinas. Oknum tersebut disebut berada bersama seorang pria berinisial AS saat sejumlah aset perusahaan diduga dipotong menggunakan alat pemotong besi, kemudian diangkut keluar dari lokasi.

Ade menyebut, kehadiran aparat berseragam membuat para pekerja dan pihak perusahaan tidak berani melakukan perlawanan karena menganggap aktivitas tersebut memiliki legitimasi.

"Klien kami tidak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum. Namun mereka melihat adanya aktivitas pemotongan besi hingga pengangkutan aset keluar dari area perusahaan yang menurut keterangan pelapor diduga mendapat pengawalan dari oknum tersebut," katanya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Maro Sebo selanjutnya mendatangi lokasi serta memasang garis polisi di area perusahaan.

Namun, menurut pihak pelapor, situasi kembali memanas setelah pemasangan garis polisi. Mereka menduga pihak yang sebelumnya berada di lokasi kembali masuk ke kawasan perusahaan.

"Mereka diduga merusak garis polisi yang telah dipasang, kemudian kembali mengambil material atap serta memotong tangki milik perusahaan," ungkap Ade.

Pada Senin (20/7/2026) malam, pelapor bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Paminal Propam Polresta Jambi. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami laporan tersebut.

CV Niaso Bio Energy berharap Propam Polri dapat menangani laporan itu secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Jambi maupun pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id