JB, ID, SENGETI - Polemik dugaan penutupan aliran sungai di Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, turun langsung meninjau lokasi menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan aliran sungai yang dinilai mengganggu fungsi hidrologis dan aktivitas warga.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kunjungan lapangan itu, Wiranto mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi atas persoalan yang dikhawatirkan dapat memicu banjir dan merugikan masyarakat.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, PT HNI, Perkebunan Atek, Camat, Kepala Desa Talang Duku, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati lima langkah konkret yang akan segera dilaksanakan.
Kesepakatan pertama adalah mengganti gorong-gorong yang ada dengan box culvert selebar enam meter agar kapasitas aliran air meningkat. Sementara itu, tinggi bangunan akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan karakteristik aliran sungai.
Selain itu, gorong-gorong besi di kawasan Sawah Siayu dan Kasrodi Makmur akan diturunkan agar tidak lagi menjadi penghambat aliran air.
PT HNI juga menyatakan komitmennya untuk tidak menghalangi masyarakat dalam memanfaatkan akses maupun aliran sungai yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Tidak hanya itu, seluruh titik aliran air yang mengalami hambatan akan dibuka dan diperlancar guna mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Seluruh hasil kesepakatan tersebut ditargetkan mulai direalisasikan dan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan akan terus dilakukan. Ia berharap seluruh pihak mematuhi komitmen yang telah disepakati demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Yang menjadi prioritas adalah mengembalikan fungsi aliran sungai agar tetap berjalan normal. Dengan demikian, potensi banjir dapat diminimalkan dan masyarakat tetap dapat memanfaatkan sungai sebagai fasilitas publik," tegasnya.
Langkah cepat DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap seluruh kesepakatan benar-benar direalisasikan sesuai jadwal sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan dapat terselesaikan secara menyeluruh.
Judul tersebut dibuat lebih kuat dengan menonjolkan aksi "turun tangan" dan hasil konkret dari peninjauan, sehingga lebih menarik perhatian pembaca tanpa melebih-lebihkan fakta.

Social Header