JB, ID, JAKARTA – Dugaan praktik penambangan dan perdagangan batu bara tanpa dokumen produksi yang sah di Kabupaten Batanghari, Jambi, memasuki babak baru. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa hasil investigasi mereka ke Mabes Polri dan mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan pasangan pengusaha berinisial AE dan NA.
GERAM menduga aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan tambang tanpa izin. Mereka mencium adanya mata rantai yang lebih panjang, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile hingga perdagangan dan pengiriman batu bara.
Dugaan itu disampaikan GERAM saat menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Massa meminta Kortas Tipidkor Polri turun langsung mengusut dugaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.
Nama AE dan NA turut disorot. GERAM menduga pasangan suami istri tersebut memiliki peran penting dalam aktivitas produksi batu bara di lokasi tersebut.
“Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.
"Ratusan Dump Truck Melintas Setiap Hari"
GERAM mengklaim aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026.
Dalam hasil investigasi yang mereka bawa ke Mabes Polri, GERAM menyebut mobilitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck setiap hari.
Mereka memperkirakan produksi batu bara mencapai sekitar 2.500 ton per hari dengan akumulasi sekitar 300.000 ton selama periode aktivitas yang mereka soroti.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi versi GERAM dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Yang membuat GERAM semakin mempertanyakan aktivitas tersebut adalah dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam rantai pengangkutan dan perdagangan batu bara.
Mereka menyebutnya sebagai modus “dokumen terbang”.
"Batu Bara Diduga Berganti Dokumen"
Menurut GERAM, batu bara yang mereka duga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut menggunakan dokumen perusahaan lain dalam proses pengangkutan.
Dalam laporan yang diserahkan ke Mabes Polri, GERAM menyebut adanya dugaan penggunaan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut, menurut dugaan GERAM, kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
"Persoalan tidak berhenti di sana."
GERAM juga menduga batu bara tersebut kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Dalam rantai perdagangan tersebut, GERAM kembali menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan pemegang IUP lainnya, termasuk PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar mempertanyakan asal-usul batu bara, tetapi juga menyangkut bagaimana legalitas komoditas tersebut dibangun dalam setiap mata rantai distribusinya.
GERAM mengklaim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar hingga dikapalkan.
GERAM: Potensi Royalti Tak Masuk Puluhan Miliar Dugaan tersebut juga dikaitkan GERAM dengan potensi kerugian negara.
Dengan menggunakan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume sekitar 300.000 ton, GERAM menghitung potensi penerimaan royalti yang menurut mereka berpotensi tidak tersetorkan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Angka tersebut, menurut mereka, belum memperhitungkan potensi kerugian lain, termasuk dampak lingkungan apabila kegiatan pertambangan meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi.
“Untuk itu kami mendesak Kortas Tipidkor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” tegas Said.
GERAM meminta penyidik tidak hanya memeriksa dugaan aktivitas produksi tanpa RKAB, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pergerakan batu bara.
Mulai dari dokumen produksi, pengangkutan, stockpile, jetty, perdagangan, hingga dugaan aliran dana hasil transaksi batu bara.
Mereka juga meminta aparat memeriksa legalitas dan dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri serta mencocokkannya dengan data produksi dan volume batu bara yang diduga beredar.
"Laporan Diterima Mabes Polri"
Aksi GERAM di Mabes Polri merupakan kelanjutan dari demonstrasi dan laporan mereka sebelumnya di Polda Jambi pada Senin (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, GERAM juga melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri.
Setelah menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima pihak Divisi Humas Mabes Polri. Mereka kemudian menyerahkan laporan hasil investigasi lapangan yang menjadi dasar tuntutan kepada aparat.
“Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipidkor,” ujar salah satu pihak Divisi Humas Polri.
" Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum "
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, penyidik akan berhadapan dengan sejumlah pertanyaan penting: dari mana sebenarnya batu bara itu diproduksi, dokumen siapa yang digunakan, siapa yang mengatur pergerakannya, ke mana hasil penjualannya mengalir, dan siapa yang menikmati keuntungan dari rantai perdagangan tersebut?
Semua dugaan itu masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Kalau ingin lebih “meledak” untuk headline media online, saya juga bisa buatkan versi dengan gaya breaking news + judul clicky, misalnya fokus pada istilah “300 Dump Truck/Hari”, “Rp30 Miliar”, atau “Dokumen Terbang”.

Social Header