SENGETI - Memburuknya kualitas udara memaksa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas. Mulai Rabu, 26 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut diminta menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke sistem daring.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pada Senin, 24 Agustus 2026.
Langkah tersebut berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan metode belajar. Pemerintah daerah menilai kondisi udara sudah cukup mengkhawatirkan sehingga aktivitas anak-anak dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah harus dibatasi.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi prioritas. Ketika kualitas udara berada pada level berbahaya, kita tidak boleh mengambil risiko dengan membiarkan anak-anak tetap beraktivitas di luar ruangan,” tegas Bambang Bayu Suseno.
"Sekolah Dilarang Gelar Aktivitas di Luar Ruangan"
Selama kebijakan berlangsung, sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan di luar ruangan. Larangan mencakup upacara, apel, olahraga, ekstrakurikuler, hingga aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.
Namun, Bupati menegaskan kebijakan belajar dari rumah bukan berarti dunia pendidikan diliburkan.
Pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan berbagai platform daring. Kepala sekolah dan guru diminta memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sekaligus pendampingan selama berada di rumah.
“Pembelajaran tetap berlangsung. Kami meminta kepala sekolah dan guru memastikan anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pendampingan selama berada di rumah,” ujarnya.
Para guru juga diminta tetap menjalankan tugas dari lokasi yang aman.
Tiga Hari Bukan Batas Akhir
Yang menarik, Pemkab Muaro Jambi tidak menutup kemungkinan memperpanjang pembelajaran daring.
Bambang menegaskan, durasi tiga hari bukan patokan mutlak. Keputusan berikutnya akan sangat bergantung pada perkembangan kualitas udara dan kondisi ISPU.
“Tiga hari ini bukan berarti menjadi patokan mutlak. Kita akan melihat perkembangan ISPU dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau kondisi udara masih berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Pemkab juga mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari paparan asap serta debu, dan menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar ruangan.
Di sisi lain, kepala satuan pendidikan diwajibkan segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid.
Dengan kebijakan ini, kualitas udara kini menjadi faktor yang langsung memengaruhi aktivitas pendidikan di Muaro Jambi. Jika kondisi tidak membaik, sekolah daring bukan lagi sekadar kebijakan sementara, tetapi berpotensi diperpanjang demi mencegah anak-anak terpapar udara berbahaya.

Social Header