Breaking News

Operasional PT SATU Diizinkan Berjalan, Sejumlah Persoalan dengan Warga Masih Menunggu Penyelesaian


 SENGETI – Keputusan Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi yang mengizinkan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali berjalan menuai perhatian. Di satu sisi, pemerintah menilai perusahaan dapat beroperasi sepanjang memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Di sisi lain, berbagai aspirasi masyarakat Desa Sipin Teluk Duren masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.

Rapat yang dipimpin Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pada Kamis (6/8/2026) dihadiri unsur Forkopimda, Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi teknis. Salah satu poin yang mengemuka adalah pentingnya memastikan penyelesaian konflik tidak berhenti pada dibukanya kembali operasional perusahaan, tetapi juga menyentuh substansi tuntutan masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah menegaskan Polri mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Menurutnya, perusahaan berhak beroperasi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, namun aspirasi masyarakat juga harus didengar dan diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah.

Meski demikian, rapat tersebut belum merinci bentuk penyelesaian terhadap seluruh tuntutan masyarakat maupun target waktu penyelesaiannya. Tim Terpadu hanya menyepakati bahwa aspirasi warga akan terus difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, efektivitas keputusan ini akan bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di bidang perizinan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan, serta konsistensi pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id