Breaking News

Pemasangan Patok PPTPKH Sempat Picu Persoalan, Polsek Bahar Selatan Turun Tangan Redam Kesalahpahaman


SENGETI - Persoalan pemasangan patok dalam proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang–Jambi sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik, Polsek Bahar Selatan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa dan Tim PPTPKH menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat di SD Perintis Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

Sosialisasi menjadi forum penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di lapangan, terutama terkait anggapan bahwa pemasangan patok PPTPKH berkaitan dengan perubahan batas administrasi Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari.

Kapolsek Bahar Selatan, Ipda Ari Irfani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemasangan patok tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan teknis pelepasan kawasan hutan.

“Pemasangan patok bukan penetapan ataupun perubahan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan persoalan di lapangan. Setiap keberatan, kata dia, harus disampaikan melalui pemerintah desa atau instansi yang berwenang.

“Apabila terdapat keberatan atau persoalan, kami mengimbau agar disampaikan melalui pemerintah desa maupun instansi terkait. Jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menghambat kegiatan ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Ari.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi dan musyawarah.

Penjelasan serupa disampaikan Tim PPTPKH. Pemasangan patok disebut merupakan tahapan dalam proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu juga bukan ditujukan untuk menggusur masyarakat ataupun mengambil alih lahan yang selama ini dikelola warga.

Hal lain yang turut diluruskan adalah persoalan batas administrasi kedua kabupaten. Tim menegaskan, proses pelepasan kawasan hutan berbeda dengan penetapan batas wilayah administrasi. Penetapan batas administrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Di tengah situasi tersebut, Kepala Desa Bungku, Ardani, mengajak masyarakat kedua desa menjaga hubungan baik. Ia menegaskan selama ini tidak terdapat persoalan antara Pemerintah Desa Bungku dan Pemerintah Desa Tanjung Lebar.

Kepala Desa Tanjung Lebar, Endang Lestari, juga mengapresiasi sosialisasi tersebut. Ia berharap setiap kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat Desa Tanjung Lebar ke depan dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

Koordinasi dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak terputus dan potensi kesalahpahaman dapat dicegah sejak awal.

Hasil pertemuan akhirnya membawa titik terang. Masyarakat memahami bahwa pemasangan patok PPTPKH merupakan bagian dari proses pelepasan kawasan hutan, bukan penetapan batas administrasi antarkabupaten.

Masyarakat juga menyepakati agar pemasangan patok dapat kembali dilanjutkan. Pemerintah Desa Tanjung Lebar akan mendampingi Tim PPTPKH di lapangan dan membentuk tim atau perwakilan desa untuk turut mengawal proses tersebut.

Sementara persoalan yang sempat terjadi saat pemasangan patok sebelumnya disepakati diselesaikan secara damai. Seluruh pihak berkomitmen tidak mengulangi tindakan yang berpotensi memicu keributan.

Kesepakatan itu disampaikan melalui perwakilan masyarakat yang hadir, yakni Kepala Desa dan Kadus V Desa Tanjung Lebar serta Kepala Desa dan Kadus VI Desa Bungku. Warga yang terlibat langsung dalam perselisihan sebelumnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Polsek Bahar Selatan bersama unsur TNI dan pemerintah daerah selanjutnya akan memperkuat komunikasi dengan masyarakat selama proses PPTPKH berlangsung.

Langkah tersebut menjadi penting agar proses pelepasan kawasan hutan tidak kembali diwarnai salah persepsi yang berujung pada gesekan di lapangan.

Pesan aparat pun jelas: jangan biarkan informasi yang belum terverifikasi menjadi pemicu konflik. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur komunikasi, koordinasi dan musyawarah.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id