Breaking News

Polres Muaro Jambi Sikat 72 Kendaraan Berknalpot Brong, Geng Motor Jadi Sasaran


MUARO JAMBI – Suara knalpot brong yang selama ini meresahkan warga kembali menjadi sasaran penertiban Polres Muaro Jambi. Dalam razia yang digelar Selasa malam (18/8/2026), polisi mengamankan 72 kendaraan yang diduga melanggar aturan, sekaligus memburu potensi munculnya aksi geng motor dan balap liar.

Penertiban berlangsung di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen secara lengkap.

Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring. Mayoritas di antaranya diketahui menggunakan knalpot brong dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan sebagaimana mestinya.

Yang menjadi perhatian, para pengendara yang terjaring didominasi remaja dan pemuda. Polisi kemudian memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot brong yang diamankan bahkan langsung dihancurkan di lokasi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

Keluhan warga, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kebisingan knalpot, tetapi juga aksi ugal-ugalan dan balap liar yang berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan di jalan raya.

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Polisi menilai penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising. Di tengah aktivitas kelompok anak muda di jalanan, keberadaan kendaraan dengan knalpot tidak standar juga dinilai dapat memicu gesekan dan perselisihan antarkelompok.

Karena itu, Polres Muaro Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan, terutama terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam jika menemukan aksi balap liar, geng motor maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.

Polisi juga mengingatkan para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Pesannya tegas: jalan raya bukan arena balap, dan knalpot brong bukan tiket untuk bebas mengganggu ketenangan warga.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id